Anggaran Maksimal Rp 49 Juta

Radar Madiun
Selasa, 06 Oktober 2009

Pemkab Keluarkan Imbauan Tujuh Kali Subsidi

MADIUN - Sorotan DPRD soal tingginya anggaran Pilkades di Kabupaten Madiun ada benarnya. Di Desa Tiron dan Sirapan, Kecamatan Madiun misalnya, kebutuhan dana untuk sekali hajatan demokrasi tingkat desa itu, lebih dari Rp 50 juta.

Desa Tiron dengan jumlah pemilih sesuai dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 4.150 pemilih misalnya, membutuhkan dana sekitar Rp 100 juta. Ninik Agustri Silistyowati, pejabat sementara Kades setempat mengatakan, dari Rencana Anggaan Biaya (RAB) itu, subsidi dari desa sebesar Rp 2 juta. Tambahan lain dari Pemkab Madiun, sebesar Rp 7 juta. Sedangkan sisa biaya lain dibebankan kepada bakal calon Kepala Desa. ''Saya tidak bisa merinci untuk apa saja, itu kewenangan panitia,'' kilahnya, ditemui Radar Madiun, kemarin (5/10).

Hanya, kata dia, sepengetahuannya ada anggaran untuk honorarium panitia yang berjumlah 20 orang, 31 personel linmas dan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) di setiap RT sebanyak 20 orang. Ninik mengatakan, RAB itu sudah ditetapkan final oleh panitia yang bakal dipertanggungjawabkan ke Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). ''Saat penyusunan RAB itu saya sudah imbau untuk bisa efisien. Ya kurang lebih besarnya Rp 100 juta,'' kata Sekdes Tiron itu.

Kondisi RAB di Desa Sirapan juga berada di atas Rp 50 juta. Ngadi, ketua panitia Pilkades setempat mengatakan, disepakati BPD dan tokoh jumlah anggarannya sebesar Rp 64.735.000. Jumlah pemilih yang tercantum dalam DPS Pilkades sebanyak 2.900 orang. Dikatakan, anggaran final itu sempat dilakukan revisi. Rancangan anggaran sebelumnya, Rp 71 juta. Namun, karena ada ada yang kurang sependapat maka dikepras menjadi Rp 64.735.000. ''Jumlah itu sudah disepakati dengan BPD dan menurut panitia sudah maksimal dalam hal efisiensi,'' jelasnya

Ngadi sempat membeberkan RAB final Pilkades Desa Sirapan. Diantaranya dialokasikan untuk kesekretariatan Rp 4.450.000. Itu meliputi perlengkatan alat tulis Rp 750 ribu, pengumuman pendaftaran Rp 500 ribu, surat undangan pemilih Rp 300 ribu, kartu suara Rp 1,5 juta, pembuatan daftar pemilih Rp 500 ribu dan pembuatan SPJ Rp 500 ribu.

Ada juga pos untuk perlengkapan Rp 7,5 juta. Diantaranya untuk pembuatan kotak dan bilik suara Rp 1 juta. Panitia juga menganggarkan konsumsi Rp 7,5 juta. Untuk umum Rp 5,9 juta. Sedangkan pos anggaran lainnya untuk honorarium Rp 33 juta. ''Model rincian RAB Desa Sirapan ini hampir sama dengan desa lain,'' tambah Ngadi.

RAB final itu belum dipotong subsidi yang diberikan Pemkab Madiun. Besar subsidi yang didapatkan Rp 6 juta. Dikatakan, pihak desa tidak mengalokasikan subsidi sama sekali. Alias, jika turun subsidi Rp 6 juta, maka jumlah akhir Rp 57 juta itulah yang harus ditanggung bakal calon. ''Itu sudah kesepakatan,'' jelasnya.

Dia menambahkan, untuk sementara ini belum ada bakal calon satupun yang mendaftar. Ini cukup menarik karena batas akhir pendaftaran tahap pertama berakhir hari ini atau 6 Oktober. Informasi, kuat dugaan hanya ada satu calon yang bakal mendaftar di desa itu. ''Jika ada satu yang mendaftar, besar tanggung sumbangan yang harus dibayarkan sejumlah itu (Rp 57 juta, Red),'' ujarnya.

PEMKAB SIDAK KE DESA

Sementara itu, Pemkab Madiun langsung menyikapi serius tingginya RAB Pilkades di sejumlah desa. Kemarin, mendadak Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) membuat imbauan besar RAB itu besarnya maksimal tujuh kali dari subsidi yang diberikan Pemkab Madiun. Mereka mengasumsikan, jika subsidi maksimal dari pemkab Rp 7 juta, maka besar RAB itu maksimal Rp 49 juta.

Pemkab juga langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa desa. Sidak di wilayah Kabupaten Madiun utara dilakukan Hadi Sutikno, Kepala Bagian Pemdes. Sedangkan, wilayah selatan dilakukan Darsono, Asisten Pemerintahan. ''Kami sidak untuk memantau RAB di beberapa desa,'' ujar Hadi Sutikno.

Dikatakan, selain melakukan sidak, pemkab juga memberikan surat edaran (SE) berupa imbauan maksimal RAB itu tujuh kali besaran subsidi. Kebijakan diambil setelah melalui kajian. Diantaranya, agar pihak desa tidak jor-joran atau berlebihan dalam penggunaan anggaran. Catatan lain, semua pihak harus berkaca pada tragedi bencana alam gempa di Sumatera. ''Tidak usah berlebihan, harus bisa seefisien mungkin,'' jelasnya.

Salah satu desa yang dipantau adalah Desa Tiron, Kecamatan Madiun. Dikatakan, setelah memeriksa RAB, pihaknya langsung meminta untuk dilakukan efisiensi. Sebab, diduga ada beberapa pos anggaran yang nominalnya berlebihan. ''Saya langsung imbau untuk mengubah RAB itu dan melakukan efisiensi,'' ungkapnya.

Namun, diakuinya ada kelemahan mendasar soal RAB. Hadi mengatakan, tidak ada regulasi atau dasar hukum yang mengatur ketentuan besar RAB dan sumbangan bakal calon. Sementara ini patokannya hanya berada di Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2007 dan Perda Nomor 4 tahun 2007. ''Kami memerlukan regulasi baru seperti Perbup yang cakupannya bisa mengatur ketentuan RAB. Posisi kita sekarang ini hanya bisa memberikan imbauan.''jelasnya. (ota/irw)

0 comments:

Post a Comment